Skip to main content

Sebagaimana kita ketahui bersama, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini menunjukkan peningkatan, sehingga menjadi ancaman yang serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa. Secara faktual hampir dapat dipastikan tidak ada satu wilayah pun di negeri ini yang bebas dari ancaman narkoba termasuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Untuk itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/2225/M.PAN-RB/7/2013 tanggal 4 juli 2013 dibentuklah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi yang saat itu di Pimpin oleh Bapak Wim Jefrizal, S.H. yang dilantik langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Anang Iskandar.

Awal tahun 2014 jumlah pegawai BNNK saat itu berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang PNS dan 5 (lima) orang tenaga kerja kontrak (TKK). Mulai bulan Mei 2014, pegawai BNNK bertambah seiring dengan penerimaan PNS yang dilakukan oleh BNN RI dimana BNNK Kuansing mendapatkan alokasi PNS sejumlah 8 (delapan) orang PNS. Dengan demikian, jumlah pegawai BNNK Kuansing secara keseluruhan pada tahun pertama berdiri berjumlah 16 (enam belas) orang yang terdiri dari 11 (sebelas) PNS dan 5 TKK.

Pada tahun 2015 BNNK Kuantan Singingi kembali mendapatkan alokasi penambahan 2 (dua) orang PNS, tahun 2018 berjumlah 1 (satu) orang PNS, dan tahun 2020 1 (satu) orang PNS. Sehingga total Pegawai BNNK Kuansing saat ini berjumlah 25 (dua puluh lima) orang Pegawai yang terdiri dari 10 orang ASN, 2 orang Polri dan 13 orang TKK.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel