Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNK KUANSING INTENSIF LAKUKAN SOSIALISASI P4GN DI TINGKAT PELAJAR

Dibaca: 6 Oleh 01 Okt 2018Desember 8th, 2020Tidak ada komentar
BNNK KUANSING INTENSIF LAKUKAN SOSIALISASI P4GN DI TINGKAT PELAJAR

TELUK KUANTAN. BNNK Kuansing terus-menerus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat pelajar. Adanya indikasi penyalahgunaan narkoba yang masuk ke sekolah-sekolah dan menyasar kalangan pelajar bukanlah isapan jempol belaka. Pelajar menjadi sasaran empuk para pengedar dengan melakukan bujuk rayu beragam cara. Hal ini tentu sangat membahayakan dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Maka dari itu BNNK Kuansing selalu mengingatkan kepada seluruh pelaku pendidikan terutama pelajar untuk selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba. BNNK Kuansing mengutus beberapa personilnya untuk melakukan Sosialisasi ke sekolah-sekolah terutama Sekolah Menengah Atas (SLTA) dan Sekolah Menengah Pertama (SLTA). Seperti misalnya pada hari Senin pagi (1/10), Kepala BNNK Kuansing melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dengan menjadi pembina upacara di SMA Negeri 1 Gunung Toar. Upacara diikuti oleh seluruh pelajar dan majelis guru serta staf. Usai upacara dilaksanakan, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Program P4GN dilingkungan sekolah. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BNNK Kuansing dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Toar. Tidak hanya sampai disitu, personil BNNK Kuansing juga melakukan razia terhadap barang bawaan siswa terutama tas dan juga ke kendaraan-kendaraan siswa untuk mendeteksi adanya barang haram narkotika.

Kita akan melakukan kegiatan-kegiatan ini setiap pekannya dan akan menjangkau sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi guna mencegah adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar”, ujar Kepala BNNK Kuansing Wim Jefrizal, SH.

Sebelumnya BNNK Kuansing juga telah memulai kegiatan serupa di SMA Negeri 1 Teluk Kuantan pada Senin (17/9) dan tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Kegiatan ini sebetulnya telah dimulai sejak BNNK Kuansing berdiri, namun pola baru ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para penyalahguna narkoba maupun pengedar narkoba. Tidak hanya sekedar sosialisasi dan penandatanganan MoU atau razia di kelas, tapi personil BNNK Kuansing juga akan melakukan pengambilan rekap absen disekolah-sekolah tersebut. Hal ini dilakukan guna menjaring siswa yang tidak masuk kelas tanpa alasan dan yang bolos sekolah. Pada waktu tertentu siswa tersebut akan dipanggil ke Kantor BNNK Kuansing untuk dilakukan pembinaan. Dikhawatirkan para pelajar yang tidak masuk kelas menjadi sasaran para pengedar narkoba atau siswa itu sendiri yang menjadi panyalahguna narkoba.

Mohon dukungan para guru dan para orang tua/wali murid untuk tidak segan-segan menyampaikan informasi kepada BNNK Kuansing apabila ada siswa yang berkeliaran diluar jam belajar atau diluar pantauan patroli yang dilakukan BNNK Kuansing yang mungkin saja mereka (siswa) terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba. Mereka akan dilakukan pembinaan dan juga direhabilitasi jika memang menjadi pengguna narkoba”, ujar Wim menjelaskan.

BNNK Kuansing juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk juga aktif dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 dan sebelumnya juga ada regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan P4GN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jelas dengan peraturan-peraturan ini bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tidak boleh tinggal diam dan harus terus aktif melakukan program-program P4GN.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh BNNK Kuansing beserta Instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta serta juga komponen-komponen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara komprehensif diharapkan dapat menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Bagaimanapun mencegah selalu lebih baik daripada mengobati/merehabilitasi. (HUMAS)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel